INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Terhadap Polda Aceh

Last updated: Sabtu, 30 Oktober 2021 00:24 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
PN Banda Aceh dalam sidang yang digelar Jum'at (29/10) menolak permohonan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN setempat, Jum’at (29/10) memutuskan menolak permohonan Praperadilan antara Yuda Pratama dkk selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 sebagai Pemohon melawan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai Termohon.

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jum’at (29/10).

“Sidang itu digelar pada hari Jum’at, 29 Oktober 2021 pukul 10.30 Wib s/d selesai, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ucap Dirreskrimsus.

- ADVERTISEMENT -

Dikatakan Dirreskrimsus, perangkat sidang terdiri atas hakim tunggal pemeriksa Safri SH MH, kemudian Panitera Haslinda SH.

Pihak yang hadir dalam persidangan terdiri atas kuasa hukum pemohon Catur Ramadani SHi MH dan Suherman Nasution SH MH.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Selanjutnya Dirreskrimsus menyebutkan, kuasa hukum Termohon terdiri atas: Kompol Heri Manja Putra, Kompol Indra Novianto, AKP Marzuki, AKP Budi Nasuha Waruwu, Penata Tk. I Raswin SH, Iptu Maulidin, Ipda Ade Syahputra dan Aipda Indrawan Sastra.

Sidang Praperadilan tersebut dibuka oleh hakim tunggal dengan agenda pembacaan putusan, yaitu menolak permohonan Praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil

Seperti diketahui, empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara
tahun anggaran 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Praperadilan diajukan sesuai perkara praperadilan nomor 4/Pid.pra/2021/PN.Bna antara Yuda Pratama Dkk sebagai pemohon dan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai termohon.

Dalam Praperadilan ini, Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE (Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara), Marhalim SP, keempatnya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 didampingi kuasa hukum Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH dan Irham Parlin Lubis SH MH. (IA)

Previous Article SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh Pada Final KoPSI 2021
Next Article Realisasi Pajak Aceh Triwulan III Rp 2,604 Triliun, Tertinggi Sektor Administrasi Pemerintahan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?