BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN setempat, Jum’at (29/10) memutuskan menolak permohonan Praperadilan antara Yuda Pratama dkk selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 sebagai Pemohon melawan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai Termohon.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jum’at (29/10).
“Sidang itu digelar pada hari Jum’at, 29 Oktober 2021 pukul 10.30 Wib s/d selesai, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ucap Dirreskrimsus.
Dikatakan Dirreskrimsus, perangkat sidang terdiri atas hakim tunggal pemeriksa Safri SH MH, kemudian Panitera Haslinda SH.
Pihak yang hadir dalam persidangan terdiri atas kuasa hukum pemohon Catur Ramadani SHi MH dan Suherman Nasution SH MH.
Selanjutnya Dirreskrimsus menyebutkan, kuasa hukum Termohon terdiri atas: Kompol Heri Manja Putra, Kompol Indra Novianto, AKP Marzuki, AKP Budi Nasuha Waruwu, Penata Tk. I Raswin SH, Iptu Maulidin, Ipda Ade Syahputra dan Aipda Indrawan Sastra.
Sidang Praperadilan tersebut dibuka oleh hakim tunggal dengan agenda pembacaan putusan, yaitu menolak permohonan Praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil
Seperti diketahui, empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara
tahun anggaran 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.
Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Praperadilan diajukan sesuai perkara praperadilan nomor 4/Pid.pra/2021/PN.Bna antara Yuda Pratama Dkk sebagai pemohon dan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai termohon.
Dalam Praperadilan ini, Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE (Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara), Marhalim SP, keempatnya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 didampingi kuasa hukum Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH dan Irham Parlin Lubis SH MH. (IA)