Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Jantho Mulai Sidang Kasus Penembakan di Indrapuri, Terdakwa Tak Dihadirkan

Last updated: Senin, 24 Oktober 2022 23:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10)
Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10)
SHARE

JANTHO — Kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada Senin (24/10/2022).

Sidang dimulai pada pukul 10.30 Wib, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fadhli SH. Sidang mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian Polres Aceh Besar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yakni Al Muhajir SH MH, Wira Fadillah SH dan Alfian Syahri SH MH.

- Advertisement -

Namun demikian, tujuh terdakwa dalam kasus penembakan tersebut tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang, melainkan dengan online, hanya melalui aplikasi zoom.

Ketujuh terdakwa adalah Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).

- Advertisement -

Dalam sidang tersebut para terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Nourman Hidayat dan Fadjri.

Kejagung Sita Aset Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya Bogor Senilai Rp49 Miliar
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari Aceh Timur
Habiburrahman: Polri Harus Makin Presisi dan Dekat dengan Rakyat
Khalid Basalamah Diperiksa KPK! Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Nama-Nama Besar

JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan mendakwa ketujuh terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagai disebutkan dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan pada sidang perdana, salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Fadjri menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sehingga hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Toke Azwir Cs melalui proses eksepsi lebih dahulu.

- Advertisement -

Kuasa hukum Toke Wir yakni Nourman Hidayat SH juga meminta kepada majelis hakim agar sidang ke depan diizinkan hadir para terdakwa secara offline atau langsung.

Hal ini mengingat persidangan ini sangat penting karena adanya ancaman hukuman mati terhadap terdakwa. “Semoga hakim memenuhi permintaan itu untuk menghadirkan terdakwa secara langsung,” kata Nourman.

Selain Nourman, kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Fadjri juga meminta hal yang sama. Agar sidang selanjutnya digelar secara offline dengan menghadirkan para terdakwa

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10) Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 6 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban triwulan I periode Juli-Oktober 2022 kepada pejabat Itjen Kemendagri, Senin siang (24/10) Tiga Bulan Menjabat, Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan LPJ ke Kemendagri

You May also Like

Hukum

Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Jumat, 17 Februari 2023
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
Hukum

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Kamis, 24 April 2025
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Hukum

Kejagung Pantau Saudagar Minyak Riza Chalid, Belum Tersentuh Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

Minggu, 8 Juni 2025
Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Topan Ginting dan Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu
Hukum

Bareng Bobby Tinjau Jalan Sipiongot, Topan Ginting Kini Diborgol KPK

Minggu, 29 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?