PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional
MEUREUDU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar pada Kamis, 21 September 2023
Majelis Hakim PN Meureudu melakukan persidangan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.
Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan tersebut diketuai Angga Afriansha AR SH MH dengan hakim anggota Arya Mulatua SH dan Wahyudi Agung Pamungkas SH.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut di antaranya Wendy Yuhfrizal SH, Irfan Yulianto Hamzah SH dan Bramanda Hariansyah SH.
Terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Hukuman Mati, Nomor Putusan 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati, Nomor Putusan: 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan: 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan: 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023.
Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana hukuman mati.
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH MH mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, barang bukti yang disita berupa 149 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 149.000 gram atau 149 Kg.