BLANGPIDIE — Dua Terpidana kasus jarimah zina menjalani eksekusi (uqubat) hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Kamis (4/11).
Kedua terpidana masing-masing berinisial EV (40), warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda pelakor yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Abdya dan selingkuhannya pria beristri berinisial TR (36) warga Kecamatan Manggeng.
Kedua Terpidana pasangan non muhrim ini harus menjalani hukuman cambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Proses pencambukan pasangan ini berjalan lancar dan terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai.
Namun, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk itu, sempat berhenti beberapa kali, karena terpidana EV sempat meradang kesakitan.
Pasangan di Abdya ini terlibat cinta terlarang hingga melakukan perbuatan tak senonoh yang melanggar syariat Islam.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan kedua pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istri TR yakni IY ke Satpol PP-WH Abdya, sehingga akhirnya diamankan pelaku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.
Kajari Abdya Nilawati SH MH mengatakan, kedua terpidana dihukum cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 100 kali, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ikracht dari Mahkamah Syariah Blangpidie.
“Keduanya dijerat Pasal 23 Ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kajari Abdya Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari, M Agung Kurniawan MH.
Ia berharap semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat jangan sampai melakukan perkara-perkara pelanggaran syariat yang telah diatur dalam qanun jinayat.
“Diharapkan eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat islam,” katanya. (IA)