Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PNS Pelakor dan Pria Beristri di Abdya Dicambuk 100 Kali

Last updated: Jumat, 5 November 2021 01:54 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
SHARE

BLANGPIDIE — Dua Terpidana kasus jarimah zina menjalani eksekusi (uqubat) hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Kamis (4/11).

Kedua terpidana masing-masing berinisial EV (40), warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda pelakor yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Abdya dan selingkuhannya pria beristri berinisial TR (36) warga Kecamatan Manggeng.

Kedua Terpidana pasangan non muhrim ini harus menjalani hukuman cambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.

- Advertisement -

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses pencambukan pasangan ini berjalan lancar dan terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai.

- Advertisement -

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk itu, sempat berhenti beberapa kali, karena terpidana EV sempat meradang kesakitan.

JK Ingatkan Revisi UUPA Harus Sesuai MoU Helsinki
Pimpinan dan Anggota DPRA Jalani Pemeriksaan KPK, Dicecar Pengadaan Kapal Aceh Hebat
Ketua PT Banda Aceh Lantik Firmansyah Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor
Jokowi Restui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Tinggal Persetujuan DPR

Pasangan di Abdya ini terlibat cinta terlarang hingga melakukan perbuatan tak senonoh yang melanggar syariat Islam.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan kedua pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istri TR yakni IY ke Satpol PP-WH Abdya, sehingga akhirnya diamankan pelaku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.

Kajari Abdya Nilawati SH MH mengatakan, kedua terpidana dihukum cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 100 kali, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ikracht dari Mahkamah Syariah Blangpidie.

- Advertisement -

“Keduanya dijerat Pasal 23 Ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kajari Abdya Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari, M Agung Kurniawan MH.

Ia berharap semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat jangan sampai melakukan perkara-perkara pelanggaran syariat yang telah diatur dalam qanun jinayat.

“Diharapkan eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat islam,” katanya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 226 Orang Divaksin di Kantor Ditlantas Polda Aceh
Next Article Ade Armando yang Sesat dan Menyesatkan

You May also Like

Polres Aceh Timur mengamankan AB (63), seorang kakek pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak usia 14 tahun
Hukum

Perkosa Anak 14 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Timur Ditangkap

Rabu, 20 Maret 2024
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan 2 predator anak, Kamis (22/2)
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara, Pelaku Paman Korban

Kamis, 22 Februari 2024
Hukum

Diduga Tebang Pilih Kasus Korupsi, Kejagung Didesak Evaluasi Kejari Lhokseumawe

Senin, 6 November 2023
Rektor USK Prof Marwan didampingi Wakil Rektor menerima kunjungan kerja Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH ke kampus USK, 8 Agustus 2023
Hukum

Kejati Aceh dan USK Tingkatkan Kompetensi Jaksa pada Hukum Syariat

Kamis, 10 Agustus 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?