Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup