KUTACANE — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti tahap II dari dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan bebek pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara Tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar
Pada Selasa (15/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penyerahan 4 tersangka tersebut atas nama AB selaku Penguasa Anggaran (PA) yang merupakan Kadis Pertanian Aceh Tenggara, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KS selaku Direktur CV Beru Dinam dan YP Selaku Pelaksana CV Beru Dinam.
“Iya, kita telah menerima penyerahan 4 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara,” ujar Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Intelijen Saiful Bahri SH, Selasa (15/2).
Ia menjelaskan, pada Januari 2019 sampai Maret 2020, Dinas Pertanian Aceh Tenggara menganggarkan kegiatan pengadaan bebek bersumber APBK (DAU) Aceh Tenggara Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan, telah dikontrakkan dengan CV Beru Dinam dengan nilai Rp. 8.690.110.800.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, dengan cara menggelembungkan harga barang (mark-up) dan pengaturan pemenang pelelangan.
Yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.
Mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kemudian mengarahkan kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan bebek Tahun 2019
Sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.213.949.784 sesuai dengan Audit BPKP Aceh No SR-0314/PW01/5/2021, tanggal 14 September 2021
Atas perbuatannya Tersangka AB selaku Penguasa Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KS Selaku Direktur CV. Beru Dinam dan YP Selaku Pelaksana CV Beru Dinam, disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penuntut Umum Sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (IA)