Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penyeludup Sabu Jaringan Internasional ke Kejari Aceh Utara

Last updated: Selasa, 24 Mei 2022 22:51 WIB
By Redaksi
Share
1 Min Read
Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan 6 tersangka penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti, ke JPU Kejari Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa (24/5)
Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan 6 tersangka penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti, ke JPU Kejari Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa (24/5)
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Para tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi, diterima oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Utara Fauzi.

Demikian disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (24/5/2022).

- Advertisement -

Ruddi juga merinci, barang bukti yang diserahkan tersebut berupa 150 bungkus sabu dalam plastik teh cina Guanyiwang, 165 ribu butir ekstasi, dua unit mobil, satu unit roda dua, satu unit KM Putra Pesisir GT.15, dan tujuh unit Handphone.

Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe pada, Kamis, 20 Januari 2022.

- Advertisement -

Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur dan di Jangka, Bireuen.

Kumpulkan Ratusan Kepala Madrasah, Kejati Aceh Sosialisasi Cegah Penyimpangan Dana BOS
KPT Banda Aceh Persoalkan 6 Hal Terkait Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan
JPU Kejari Bener Meriah Tuntut 16 Tahun Penjara Pemilik 147 Kg Ganja
Yaqut Cholil Qoumas Rampung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bungkam Soal Materi Pemeriksaan

“Dengan digagalkan peredaran narkotika ini, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 915.000 jiwa generasi emas Indonesia,” ucapnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali keterangan kepada wartawan mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Periode 2022-2027, Selasa (24/5) Iskandar Ali Kandidat Kelima Daftar Calon Ketua Kadin Aceh
Next Article Ustadz Hanan Attaki menyemangati santri Dayah Insan Qurani Aceh Besar, Senin malam (23/5/2022) Ustadz Hanan Attaki Semangati Santri Dayah Insan Qurani Aceh Besar
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020

You May also Like

Firmansyah dilantil sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk masa jabatan kedua 2023 - 2028 di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Kamis (30/3)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Firmansyah Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Didesak Usut Ambruknya Lantai Gedung UNIMAL Rp117,76 Miliar

Senin, 22 September 2025
Seorang IRT berinisial TI (35), pelaku penipuan Agen BRILink di Aceh Timur ditangkap. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Hukum

Tipu 4 Agen BRILink Rp28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Ditangkap, Sehari Empat Kali Beraksi

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

Jumat, 6 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?