Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 30 September 2021 21:46 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek tahun 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Kamis (30/9)
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek tahun 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Kamis (30/9)
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) senilai Rp 8,4 miliar.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda Aceh.

“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Kamis (30/9).

- Advertisement -

Sony menerangkan, keempat tersangka tersebut adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut.

Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

- Advertisement -

“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat.

Kejari Bener Meriah Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana PNPM-MP di Nagan Raya
Jaksa Geledah BPKD Sabang Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke BUMD
Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Masih Misterius, Polda Metro Targetkan Satu Minggu Terungkap
Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Idulfitri

Sebelumnya, Polda Aceh melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran senilai Rp 8,4 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

- Advertisement -

Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Sabtu (22/5/2021).

Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

“Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dua Terpidana Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk di Aceh Utara
Next Article Sepatu Roda Sumbang Emas Pertama Untuk Aceh, Judo Raih Perunggu

You May also Like

Nazar Maulana bin Junaidi (18), terdakwa kasus khalwat, mendadak melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang, Rabu (19/2).
Hukum

Terdakwa Kasus Khalwat Kabur Saat Akan Disidang di Mahkamah Syar’iyah Sabang

Rabu, 19 Februari 2025
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian
Hukum

BRA Jadi Tempat Bancakan Pokir Dewan, Dugaan Korupsi Ikan Kakap Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 7 Mei 2024
Polres Sabang berhasil menangkap DI (53), orang tua pelaku kekerasan terhadap anak kandung yang sempat viral di media sosial. (Foto: Dok. Polres Sabang)
Hukum

Polres Sabang Tangkap Orang Tua Aniaya Anak Kandung yang Viral di Medsos

Rabu, 6 November 2024
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Cegah Korupsi Penanggulangan Bencana, Kejati Aceh Bekali Hukum ASN BPBA

Selasa, 29 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?