Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa Cut Bul sebagai tersangka

Isinya, dinilai telah menggiring opini sehingga muncullah berbagai komentar hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan tadi.

Merasa dirugikan, Yuni melaporkan Cut Bul dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor: 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup