INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Selular Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain, 2 Orang Diamankan

Last updated: Selasa, 19 Oktober 2021 14:22 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya
SHARE

Banda Aceh — Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa (19/10).

- ADVERTISEMENT -

Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat, telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

Selanjutnya tim penyelidik melakukan penyelidikan di beberapa kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Kegiatan penyelidikan dilakukan pada 11 – 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi.

Dijelaskannya, pada Senin, 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan mendatangi satu toko ponsel dengan inisial SP yang beralamat di Jalan T. Umar Desa Geuce Kayee Jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.

Kemudian penyelidik membeli satu buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Berdasarkan bukti tersebut penyelidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi,” sambung Dirreskrimsus.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian pada 14 – 15 Oktober 2021 tim penyelidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, tim mendapatkan informasi banyak beredar kartu Perdana Seluler (MSISN) yang diperjual belikan oleh pedagang kartu seluler di daerah Bireuen dan Lhokseumawe berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Berikutnya, pada Sabtu, 16 Oktober 2021 pukul 20.30 Wib, Tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Toko dengan inisial FD Ponsel dan mendapati informasi, toko tersebut memperjualbelikan kartu perdana seluler (MSISDN) telah teregistrasi NIK dan NKK di wilayah hukum Aceh Tamiang.

Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko beralamat Jln. Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa 20 kotak kartu perdana Loop, 2 kotak kartu Axis, 6 kotak kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif) dan 2 unit Modem Loop (rusak).

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam, 3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop, 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit CPU rakitan warna hitam, 1 unit CPU rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam.

2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit CPU merk LG warna hitam, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih, 1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit CPU merk MICROTON warna putih, 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs, 2 kotak kartu perdana 1 GB yang masing masing berisi 600 pcs, 3 kotak kartu perdana sudah terdaftar dan 25 kartu simpati

Lebih lanjut dalam kasus ini identitas ada 2 orang saksi atau calon terlapor, masing-masingberinisial WL, 36 Tahun, beralamat Desa Geuce Kayee Jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh dan inisial RI, 36 Tahun, karyawan swasta beralamat di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun modus operandi yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIMCARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten/kota.

Dalam tindak pidana ITE ini, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun penjara. (IA)

Previous Article Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati
Next Article Rapat Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022, antara TAPA dengan DPRA Hanya Usulkan 3.256 Rumah Duafa Tahun 2022, DPRA: Pemerintah Aceh Langgar Qanun RPJM

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?