Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Usut Kasus Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ Rp 200 Juta

Last updated: Rabu, 20 Oktober 2021 23:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda Aceh) bakal membentuk tim guna mengusut kasus dugaan oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada pemilik toko emas nakal yang menjadi terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Pasar Aceh.

Hal tersebut dilakukan untuk merespon laporan pengaduan yang diterimanya dari Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sunardi terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, laporan pengaduan dari kuasa hukum terdakwa akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan membentuk tim terkait dugaan penyimpangan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum polisi.

- Advertisement -

“Kita sudah menerima laporan pengaduan. Kami sedang tindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim dan nanti kita melakukan kroscek dan ricek lagi,” kata Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki, Selasa (19/10) kemarin.

Ia menyebutkan, nantinya hasil laporan kepolisian akan disampaikan kembali kepada pelapor sesuai konsep. Siapa yang melaporkan, akan menerima hasil dari laporannya.

- Advertisement -

“Untuk waktunya, kita rapatkan dulu, belum bisa kita ambil secepat ini hasilnya,” tambahnya.

MaTA: Mahasiswa Dibidik, Aktor Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Belum Tersentuh
Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri
Pejabat BUMN Ditangkap di Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar
MA Hukum Pemilik Yalsa Boutique 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dalam surat pengaduan, kata Marzuki, belum disebutkan nama oknum polisi yang terlibat. Hanya menyebutkan ada ketimpangan dalam proses hukum terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar.

“Tugas kami sekarang harus mencari orangnya. Berapa lama prosesnya belum bisa kita simpulkan, karena ini, kan kasus masih berlanjut. Kita tidak bisa mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensinya. Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Marzuki.

Ia menyebutkan pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud oleh pelapor.

- Advertisement -

“Kita masih mencari tahu siapa orang yang melakukan penyimpangan seperti yang disampaikan penasehat hukum terlapor,” kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan pihaknya tidak mengintervensi penyidik dalam penangganan perkara perlindungan konsumen yang telah masuk tahap persidangan.

“Penyidik punya peraturan independensi sendiri dalam penangganan suatu perkara. Yang jelas laporan pelapor akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Razman Arif Nasution usai menghadiri sidang pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, mengatakan dalam laporan yang diterimanya, ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum kepolisian yang menangani perkara perlindungan konsumen dan perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadar kepada kliennya.

Ia juga menyebutkan selain kliennya, tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus itu pernah dimintai uang.

“Tiga terdakwa diminta Rp 200 juta dan satu orang Rp 30 juta, total ada Rp 630 juta. Adapun alasan permintaan uang itu untuk penangguhan penahanan di kepolisian dan pihak kejaksaan,” sebut Razman Arif. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sesuai Qanun LKS, 4.700 Agen BRILink di Aceh Beralih Jadi Agen BSI Smart
Next Article PLN Syiah Kuala Sambungkan Listrik Gratis ke Rumah Warga Miskin

You May also Like

Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Hukum

Eks Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Markup Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hukum

KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Kemenag, Gus Yaqut Belum Diperiksa

Kamis, 24 Juli 2025
Img 20240622 Wa0021
Hukum

Polres Aceh Utara Tangkap 14 Pemain Judi Online di Warkop

Sabtu, 22 Juni 2024
Hukum

Polres Pidie Pecat Seorang Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 12 Januari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?