BANDA ACEH — Polda Aceh menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 melalui gelar perkara, pada Selasa (1/3/2022) di Mapolda Aceh.
Salah satu tersangkanya adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 yakni Syahrul Badruddin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan tersebut yang merugikan negara Rp 10 miliar lebih.
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (2/3) di Polda Aceh.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IA)