INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Bekuk Dua Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan

Last updated: Senin, 30 Agustus 2021 22:18 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan penangkapan pembunuh sopir Grab asal Medan, dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres setempat, Senin (30/8)
SHARE

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka pembunuh wanita sopir Grab asal Medan, satu diantaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8) mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jum’at, 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

- ADVERTISEMENT -

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Eko Hartanto, pada Rabu, 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND.

Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jln. Gatot Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya. Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “Kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak.

Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback-up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yakni ditembak di bagian kaki.

- ADVERTISEMENT -

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe. (IA)

Previous Article Kericuhan Pecah Usai Vonis Habib Rizieq, Polisi Tembak Gas Air Mata
Next Article PNS Aceh Terima SK Kenaikan Pangkat Harus Sudah Divaksin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?