Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Caleg PKS di Aceh Utara

Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay

ACEH UTARA — Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lhokeusamawe didesak untuk segera menetapkan kader Partai Aceh M Dahlan Ishak alias Mak Lan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap salah seorang caleg PKS Aceh Utara di Simpang Keuramat Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka agar mendapatkan kepastian hukum dan dalam rangka juga memastikan insiden serupa tidak terulang, sehingga tidak mengusik perdamaian dan proses Pemilu 2024.

“Sebagai praktisi hukum, saya mendorong penegak hukum atau penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini demi mendapatkan kepastian hukum agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke-pengadilan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Apabila dinyatakan bersalah, diberikan putusan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan,” ucap Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay, Senin (22/1).

Menurutnya, pelaku juga harus segera ditahan, karena ada sinyalemen pelaku sedang berupaya untuk menyulitkan penyelidikan dan memutarbalikkan fakta-fakta kejadian di media massa.

Dimana menurut Kasibun, ada kesan pelaku sedang membangun framing dan festivalisasi bahwa tindakan kriminal yang ia lakukan adalah punya alasan pembenar.

“Makanya, saya pikir sangat keliru, kalau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh personal atau pribadi dijadikan bahan festivalisasi untuk komunal atau komunitasnya. Makanya pelaku harus segera ditahan,” desaknya.

Bahkan, menurut Kasibun Daulay lagi, tindakan dari pelaku tersebut adalah pidana murni setidaknya hal itu diatur didalam pasal 351 KUHP yaitu terkait penganiayaan berat.

Malah menurutnya ada kemungkinan kalau penyidikannya dikembangkan, tindakan penganiayaan dan pemgacaman tersebut dapat diduga dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

“Makanya sangat beralasan bagi penyidik untuk segara melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkas Advokat Kasibun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
Tutup