Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Caleg PKS di Aceh Utara

Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay

ACEH UTARA — Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lhokeusamawe didesak untuk segera menetapkan kader Partai Aceh M Dahlan Ishak alias Mak Lan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap salah seorang caleg PKS Aceh Utara di Simpang Keuramat Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka agar mendapatkan kepastian hukum dan dalam rangka juga memastikan insiden serupa tidak terulang, sehingga tidak mengusik perdamaian dan proses Pemilu 2024.

“Sebagai praktisi hukum, saya mendorong penegak hukum atau penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini demi mendapatkan kepastian hukum agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke-pengadilan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Apabila dinyatakan bersalah, diberikan putusan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan,” ucap Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay, Senin (22/1).

Menurutnya, pelaku juga harus segera ditahan, karena ada sinyalemen pelaku sedang berupaya untuk menyulitkan penyelidikan dan memutarbalikkan fakta-fakta kejadian di media massa.

Dimana menurut Kasibun, ada kesan pelaku sedang membangun framing dan festivalisasi bahwa tindakan kriminal yang ia lakukan adalah punya alasan pembenar.

“Makanya, saya pikir sangat keliru, kalau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh personal atau pribadi dijadikan bahan festivalisasi untuk komunal atau komunitasnya. Makanya pelaku harus segera ditahan,” desaknya.

Bahkan, menurut Kasibun Daulay lagi, tindakan dari pelaku tersebut adalah pidana murni setidaknya hal itu diatur didalam pasal 351 KUHP yaitu terkait penganiayaan berat.

Malah menurutnya ada kemungkinan kalau penyidikannya dikembangkan, tindakan penganiayaan dan pemgacaman tersebut dapat diduga dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

“Makanya sangat beralasan bagi penyidik untuk segara melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkas Advokat Kasibun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks