Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)
Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Abdya, 3 Pelaku Ditangkap

By Redaksi

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti tulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling dalam jumpa pers, Jum'at (11/2)