INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Reka Ulang 28 Adegan Suami Bunuh Mantan Istri di Peukan Bada

Last updated: Rabu, 26 Januari 2022 22:47 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
HH (49) memperagakan 28 adegan pembunuhan terhadap mantan istrinya NZ (46) di Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (26/1)
SHARE

ACEH BESAR — Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (26/1) menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang dilakukan HH (49) warga Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Reka ulang pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 silam itu dilakukan di tiga lokasi.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Lokasi pertama dilakukan di rumah tersangka HH di Lam Hasan, dimana 26 adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain mantan istrinya itu, NZ (46) dipraktekkan di sana.

- ADVERTISEMENT -

Lalu, di lokasi kedua, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar. Di lokasi itu, tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.

Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad istrinya tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kompol M Ryan Citra Yudha itu, ikut menghadirkan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH yang ikut melihat langsung saat pelaku mempraktekkan 28 adegan eksekusi tersebut.

Di samping itu di lokasi rekonstruksi tersebut turut disaksikan Kapolsek Peukan Bada Ipda Muhammad Al Munawir SH. Lalu, pengacara dari tersangka serta Keuchik Lam Hasan dan Keuchik Lambadeuk.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Untuk peran pengganti korban, lanjut Kompol Ryan, pihaknya menggunakan patung manekin, mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad NZ dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk.

- ADVERTISEMENT -

Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.

Kompol Ryan mengatakan sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka HH, semua berjalan lancar. Fakta yang terungkap, tersangka HH merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah mereka Rp 200 juta.

Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp 75 juta.

“Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul di benaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp 50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu,” pungkas Kompol Ryan.

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH mengatakan kegiatan rekonstruksi ini merupakan upaya untuk kelengkapan berkas.

“Kami akan sesegera mungkin untuk kasus ini P-21 sehingga tersangka dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jantho.

28 adegan dalam kasus pembunuhan ini telah kami saksikan mulai dari rumah tersangka, lokasi pembuangan sepeda motor dan terakhir lokasi pembuangan mayat di pergunungan Lambadeuk,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Kapolri Mutasi Empat Kapolres di Aceh
Next Article Cegah Korupsi, Kepala SKPA, KPA dan PPTK Pemerintah Aceh Teken Pakta Integritas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?