LANGSA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus empat tersangka pengedar sabu diringkus, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Dari keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu kilogram lebih sabu yang akan diedarkan di kota Langsa.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial MR (33), AS (29), RM (26) serta DV (39) yang merupakan warga Kota Langsa.
Wakapolres Langsa Kompol Ichsan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman dalam konferensi pers Jum’at (6/8) di Mapolres setempat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/8) di pinggir jalan Gampong Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama.
Awalnya, petugas menangkap tersangka berinisial MR (33). Setelah diinterogasi, ia kemudian dibawa ke sebuah rumah kos yang berada di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Dalam rumah kos itu petugas kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka lainnya yakni AS (29).
Saat penggeledahan di dalam rumah kos tersebut, ditemukan barang bukti 14 paket kecil sabu seberat 2,11 gram yang diakui milik keduanya. Mereka juga mengakui sabu diperoleh dari temannya yakni RM.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan di dalam satu rumah di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial RM dan DV.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasa teh China merek Guanyinwang warna hijau.
Barang haram itu, lanjut Wakapolres, ditemukan dalam jok motor milik tersangka DV dengan berat keseluruhan 1.063 gram (satu kilogram lebih).
“Berdasarkan pengakuan tersangka DV satu paket besar sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial K (DPO) seharga Rp 400 juta yang berdomisili di Aceh Utara dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah kota Langsa,” jelasnya.
“Empat orang tersangka ini diduga mengedarkan sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa,” sambungnya.
Diketahui, tersangka MR berperan sebagai kurir, tersangka AS selaku pengedar paket kecil ke pembeli, RD sebagai pengedar atau perantara, sedangkan tersangka DV berperan dalam jual beli paket besar.
Selain itu, tersangka DV juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada tahun 2017 ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)