BANDA ACEH — ATS (40), salah satu warga di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berhasil diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan oleh warga dalam perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (25/8/2021) sekitar jam 01.30 WIB.
Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai kejar – kejaran dengan petugas saat dilakukan penangkapan di area Barata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan Anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya dicabuli oleh pelaku.
“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” sebut AKP Ryan di Banda Aceh, Sabtu (28/8).
Kemudian, setelah ATS memboyong FT ke salah satu rumah kosong dibbelakang PT Pos Persero Kuta Alam, ia melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika, namun saat itulah
pelaku ATS melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur.
Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus di seputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.
Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ia dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika.
Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)