Berkaitan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku sesuai CCTV, dan pada Jumat sore (27/5/2022), Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Gampong Peuniti, Banda Aceh.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Peuniti, Banda Aceh pada Jum’at sore dan turut diamankan dari tangannya satu unit Hp merk Infinix warna putih,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku “benar” telah melakukan pencurian di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh pada Senin (23/5/2022) lalu.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang di jasa pengiriman J&T dan hasil kejahatannya telah dijual ke beberapa tempat.
Dati keterangan pelaku, tim menelusuri lokasi penjualan barang dari hasil kejahatan tersebut salah satu HP hasil curian dengan merk Samsung, berada di Lampaseh Kota, Banda Aceh dan yang lainnya telah ia jual pada counter HP Simpang Surabaya.
Selain di Lampaseh Kota, pelaku juga menjual ke counter-counter HP di kawasan Simpang Surabaya, namun dari keterangan para penjaga counter, barang tersebut semuanya telah terjual kepada konsumen mereka.
“Jadi, terkait dengan penampung dari hasil kejahatan pelaku juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, dimana untuk mengetahui alamat para pembeli barang berupa HP dari jasa pengiriman J &T,” tutur Ryan lagi.
Untuk pelaku saat ini telah mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)