Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Segera Tuntaskan Perkara Penyimpangan Dana Zakat di Aceh Tengah

Last updated: Selasa, 23 April 2024 19:55 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Img 20240423 Wa0058
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara penyimpangan pengelolaan dana zakat, infak dan sadaqah (ZIS) pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Dua tersangka itu adalah pejabat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.

- Advertisement -

Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

- Advertisement -

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp 8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian dana zakat Rp 6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp 1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp 12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp 10.530.104.357 dan infaq Rp 1.956.678.943,” jelas Winardy.

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen 2 Tahun Penjara
Kapolda Aceh: 38 Bandar Narkoba Divonis Mati, Tapi Belum Dieksekusi
Polres Langsa Amankan Ambulans Angkut Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap Beserta 1 Kg Sabu
Sidang Praperadilan Ahmadi Cs Digelar, Termohon Gakkum KLHK Mangkir
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240423 Wa0057 Terima Penasihat Politik Kedubes Inggris, Pj Gubernur Jamin Aceh Aman
Next Article Img 20240423 Wa0060 Irjen Kemendagri Tinjau Progres Venue PON di Stadion Lhong Raya

You May also Like

Hukum

Ketua MS Jantho Paparkan Partisipasi Publik Kawal Peradilan Bersih pada Diskusi KY

Jumat, 27 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan HP di Banda Aceh

Rabu, 2 Juni 2021
Hukum

Miliki 68 Paket Sabu, Dua Warga Cot Yang Aceh Besar Diringkus Polisi

Jumat, 30 April 2021
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Hukum

Pedagang Pecel Lele Berpotensi Dipidana Korupsi? Ahli Hukum Chandra Hamzah Soroti Pasal Karet UU Tipikor di MK

Sabtu, 21 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?