NAGAN RAYA — Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima penyerahan tersangka Zakaria (Direktur CV Berkat Jasa) dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung mobil barang (Mobar) di Kabupaten Nagan Raya dari penyidik Polres Nagan Raya.
Proyek yang bermasalah tersebut bersumber dana tahun anggaran 2017 dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan nilai Rp 1.851.858.000 pada Dinas Perhubungan Nagan Raya.
Dalam perkara ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan bahwa pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, bermutu rendah.
Hal itu berdasarkan hasil audit pihak BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gedung ini total loss dikarenakan gedung tidak lagi bisa dipakai dan bila dipaksakan bisa membahayakan penggunanya.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 (1), pasal 3, pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (IA)