Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Banda Aceh

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama

Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Polresta Banda Aceh sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.

“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (14/5/2025).

Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.

Diketahui sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Ahad (4/5/2025) lalu.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut.

Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup