Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tahan Remaja 16 Tahun Tersangka Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Dititip ke LPKS

"Sejak Rabu (14/5/2025), tersangka resmi dititipkan ke LPKS ABH terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kompol Fadillah,
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
  • Polresta Banda Aceh Segera Lengkapi Berkas Perkara

Banda Aceh, Infoaceh.netSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati.

Tersangka kini telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap selanjutnya.

“Sejak Rabu (14/5/2025), tersangka resmi dititipkan ke LPKS ABH terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Fadillah, Jumat (15/6/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50 mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan. Sementara Pasal 47 mengatur ancaman cambuk maksimal 90 kali, denda maksimal 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

“Namun karena tersangka masih di bawah umur, hukumannya akan dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Korban disebutkan sempat disekap selama lebih dari satu minggu di rumah terlapor pada Januari 2025, dan insiden serupa kembali terjadi pada April 2025.

Menurut pengakuan korban, dirinya dibawa oleh pelaku dari pesantren ke rumah dan ditahan di dalam kamar selama kurang lebih 10 hari pada kejadian pertama, dan dua malam pada peristiwa berikutnya. Korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah mendapat pendampingan hukum.

“Korban baru bisa buka suara setelah didampingi kuasa hukum,” ujar Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani, SH.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Yulfan SH MH, membantah seluruh tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut prematur dan tidak berdasar.

“Justru pelapor yang mengatur waktu dan lokasi penjemputan. Komunikasi dilakukan secara sadar oleh pihak pelapor,” ujar Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan, atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Jinayat.

“Hubungan yang terjadi antara keduanya adalah atas dasar suka sama suka, dan bukti komunikasi digital menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan,” pungkasnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks