INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap 2 Pembakar Ekskavator di Aceh Tamiang, Pelaku Sakit Hati

Last updated: Rabu, 13 November 2024 20:52 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang ditangkap, yakni MM dan AS. (Foto: Dok. Polres Aceh Tamiang)
Dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang ditangkap, yakni MM dan AS. (Foto: Dok. Polres Aceh Tamiang)
SHARE

Infoaceh.net, Kuala Simpang – Polsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni MM dan AS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 5 November 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan, pelaku MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

- ADVERTISEMENT -

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi berbeda. Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” ujar AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Polres Aceh Tamiang, Rabu, 13 November 2024.

Selain menangkap kedua pelaku, ungkap Muliadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Muliadi.

Muliadi menyampaikan, pembakaran ekskavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin jenis pertalite ke tumpukan goni dan jeriken rusak yang terlebih dulu diletakkan di dalam kabin ekskavator.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Lalu mengeluarkan korek api dan membakarnya. Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

- ADVERTISEMENT -

Ia juga menyebut, pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga pekan karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat jauh. Namun, dengan kerja keras personel, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku dapat ditangkap.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ada hikmah dari pengungkapan ini sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Previous Article Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyambut Quarry Manager/Kepala Teknik Tambang PT SBA, Adi Handarbeni dan Faraby Azwani selaku Head of Media SBA, di Kantor PWI Aceh, Rabu (13/11). (Foto: Dok. PWI Aceh) SBA Libatkan PWI Aceh Hapus Kesan Negatif tentang Tambang
Next Article Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kabid Pendidikan Madrasah Zulkifli memantau pelaksanaan Asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) 2024 di MTsN 1 Model Banda Aceh, Rabu (13/11) Kakanwil Kemenag Pantau Asesmen Kompetensi Guru di MTsN 1 Model Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?