Sibolga, Infoaceh.net — Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal di dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga dan sebagian di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), setelah berupaya melarikan diri pascakejadian.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jum’at dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di dalam Masjid Agung Sibolga.
“Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga,” kata Eddy dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).
Kelima pelaku masing-masing berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), SS alias J (40), REC alias R (30), dan CLI alias I (38).
Dua pelaku pertama, ZPA dan HB, ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Sementara SS alias J diamankan pada Sabtu sore (1/11) di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, saat hendak melarikan diri.
Adapun pelaku REC ditangkap saat bersembunyi di rumah warga tidak jauh dari Masjid Agung, sedangkan pelaku CLI menyerahkan diri ke Polres Sibolga atas inisiatif keluarganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV masjid, peristiwa bermula saat korban Arjuna — yang diketahui bekerja sebagai nelayan — beristirahat di teras masjid tanpa sempat meminta izin kepada pengurus. Pelaku ZPA merasa tersinggung dan memanggil empat rekannya untuk “mengusir” korban.
Namun, tindakan mereka berubah menjadi penganiayaan kejam yang menyebabkan Arjuna tak berdaya dan akhirnya tewas.
“Para pelaku memukul korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu pagi (1/11) pukul 05.55 WIB,” jelas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV masjid, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Ironisnya, pelaku SSJ juga sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp10.000, yang disebut merupakan satu-satunya uang yang dimiliki korban saat itu.
Kapolres menyebut empat tersangka utama, yakni ZP, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.
“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKBP Eddy.



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 