Kedua terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang duduk pada salah satu warung kopi yang berada di Desa Semereng.
Kedua terduga pelaku beserta dengan barang bukti lalu dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga telah bermain judi togel online tersebut lebih kurang selama satu tahun.
Mereka dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)