Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang Lhokseumawe

Last updated: Senin, 15 April 2024 14:43 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Img 20240415 Wa0023
Dua pemuda inisial Ag dan Aa ditangkap Personel Polsek Banda Sakti, karena terlibat aksi permainan judi di lokasi Objek Wisata Pantai Ujong Blang. (Foto: Dok. Polsek Banda Sakti)
SHARE

LHOKSEUMAWE — Polisi mengamankan dua pemuda di lokasi objek wisata Pantai Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, karena melakukan perbuatan judi atau melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir, yakni jenis permainan judi lempar gelang ke botol berhadiah.

Kedua pemuda inisial Ag dan Aa tersebut ditangkap personel Polsek Banda Sakti, berdasarkan laporan meresahkan masyarakat tentang aksi permainan judi yang sedang memanfaatkan situasi keramaian lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di lokasi objek wisata Pantai Ujong Blang.

Kapolsek Banda Sakti Iptu Rizal didampingi Kabag Ops Polres Lhokseumawe menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan yang meresahkan masyarakat di lokasi Pantai Ujong Blang tentang adanya pelaku permainan judi atau maisir yang melanggar Qanun Aceh.

- Advertisement -

“Jadi setelah kami (Polsek Banda Sakti) merespon laporan sudah membuat masyarakat resah tersebut kami turun kelapangan, kami cek, dan ternyata memang benar adanya pelanggaran maisir judi yang telah membuat masyarakat setempat menjadi resah,” kata Ipda Rizal, Senin (15/4/2024).

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku Inisial Ag dan Aa Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gelang dan botol serta ratusan ribu uang dan juga puluhan bungkus rokok serta mainan botol yang diinginkan sebagai hadiah.

- Advertisement -

Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap petugas.

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Mengaku Anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
Grup WA ‘Mas Menteri’ Bocor, Jejak Nadiem di Proyek Chromebook Sudah Disusun Sebelum Jadi Menteri
Sigam Ubit Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa
Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp 3,4 Miliar di Lhokseumawe

Keduanya mengaku baru dua hari melakukan permainan judi selama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

“Jadi sebenarnya ada tiga tersangka, salah satunya melarikan diri saat kita tangkap, itu pelaku dari kelompok terpisah dan masih kita kita lakukan pengembangan, dari pengakuan keduanya mengaku baru melaksanakan kegiatan ini dua hari selama lebaran Idulfitri,“ ungkap Ipda Rizal.

Sementara untuk tindak lanjut dari perbuatan judi melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir, kata Ipda Rizal kedua pelaku tersebut akan diserahkan kepada Satuan Tugas penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pada musim libur lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dinas Perhubungan Kota Sabang mencatat setidaknya terdapat 17.922 orang tiba di Sabang Sabang Dikunjungi 17.922 Wisatawan Saat Libur Lebaran
Next Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma menyewa ambulans untuk mengantar jenazah warga Seuruway, Aceh Tamiang yang meninggal dunia di Malaysia pada di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Warga Aceh Tamiang Meninggal di Malaysia, Haji Uma Sewa Ambulans Antar Jenazah

You May also Like

Suami Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Tegaskan Zero Tolerance
Hukum

Suami Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Tegaskan Zero Tolerance

Selasa, 26 Agustus 2025
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu tersangka korupsi beasiswa yakni mantan Anggota DPRA berinisial DS dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2)
Hukum

Polda Aceh Jemput Mantan Anggota DPRA Tersangka Korupsi Beasiswa dari Lapas Narkotika Cipinang

Jumat, 1 Maret 2024
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M Era Menteri Nadiem akan Diusut KPK
Hukum

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M di Masa Nadiem

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

Kasus Kerumunan di Lhokseumawe, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta

Senin, 29 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?