LHOKSEUMAWE — Polisi mengamankan dua pemuda di lokasi objek wisata Pantai Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, karena melakukan perbuatan judi atau melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir, yakni jenis permainan judi lempar gelang ke botol berhadiah.
Kedua pemuda inisial Ag dan Aa tersebut ditangkap personel Polsek Banda Sakti, berdasarkan laporan meresahkan masyarakat tentang aksi permainan judi yang sedang memanfaatkan situasi keramaian lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di lokasi objek wisata Pantai Ujong Blang.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Rizal didampingi Kabag Ops Polres Lhokseumawe menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan yang meresahkan masyarakat di lokasi Pantai Ujong Blang tentang adanya pelaku permainan judi atau maisir yang melanggar Qanun Aceh.
“Jadi setelah kami (Polsek Banda Sakti) merespon laporan sudah membuat masyarakat resah tersebut kami turun kelapangan, kami cek, dan ternyata memang benar adanya pelanggaran maisir judi yang telah membuat masyarakat setempat menjadi resah,” kata Ipda Rizal, Senin (15/4/2024).
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku Inisial Ag dan Aa Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gelang dan botol serta ratusan ribu uang dan juga puluhan bungkus rokok serta mainan botol yang diinginkan sebagai hadiah.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap petugas.
Keduanya mengaku baru dua hari melakukan permainan judi selama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
“Jadi sebenarnya ada tiga tersangka, salah satunya melarikan diri saat kita tangkap, itu pelaku dari kelompok terpisah dan masih kita kita lakukan pengembangan, dari pengakuan keduanya mengaku baru melaksanakan kegiatan ini dua hari selama lebaran Idulfitri,“ ungkap Ipda Rizal.
Sementara untuk tindak lanjut dari perbuatan judi melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir, kata Ipda Rizal kedua pelaku tersebut akan diserahkan kepada Satuan Tugas penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe. (IA)