REDELONG — Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap “S”, pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang nakal.
Pelaku terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg pada Jum’at (1/10) di Desa Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, Sabtu (2/10) mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg di Kecamatan Bukit yang diketahui di luar wilayah kerja pangkalan miliknya yaitu di Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam, 30 tabung elpiji 3 kg yang terisi dan 18 tabung kosong elpiji 3 kg.
Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Bustani. (IA)