INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap Tukang Bangunan Pembunuh Lansia di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Upah Tak Sesuai Kesepakatan

Last updated: Jumat, 8 Agustus 2025 19:26 WIB
By M Ichsan
Share
2 Min Read
Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
SHARE

Meulaboh, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa dini hari (29/7/2025).

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Lampung Tengah, ditangkap di sebuah penginapan di Bengkulu pada Ahad (3/8/2025) setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Korban, Khairuddin (65), warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya dan tengah direnovasi.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, pada konferensi pers, Jum’at (8/8/2025) menjelaskan bahwa korban dibunuh dengan besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban dua kali hingga tewas.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung dan kecewa karena upah kerja yang tak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyakitkan.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Sebelumnya, korban sempat menolak membayar penuh gaji MJ dan memintanya berhenti bekerja.

Setelah membunuh korban, MJ membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan ponsel milik korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo, lalu melarikan diri ke hutan selama dua hari sebelum menuju Bengkulu melalui Medan.

Berkat koordinasi antara Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, MJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Polisi menyita barang bukti berupa mobil, besi ulir, ponsel, serta pakaian korban dan pelaku.

- ADVERTISEMENT -

MJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai pidana lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Previous Article Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist) Kajari Bireuen Potong Senjata Api AK-56 dan Musnahkan Barang Bukti Pidana Lainnya
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri dan mendengarkan arahan Menteri di Aula Sukra Paing, Kantor Gubernur Bali, Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Humas BPPA) Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Merah Putih Akhir Oktober

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?