INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Besar Ungkap 8 Kasus Asusila, Pelaku Orang Dekat Korban

Last updated: Rabu, 1 Juni 2022 00:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Polres Aceh Besar mengamankan enam pelaku pemerkosa anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, Selasa (31/5)
Polres Aceh Besar mengamankan enam pelaku pemerkosa anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, Selasa (31/5)
SHARE

Jantho — Polres Aceh Besar hingga akhir Mei 2022 ini telah menangani 8 kasus perkara asusila yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.

Enam kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas AKP Ibrahim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (31/5) mengatakan enam kasus yang melibatkan 6 orang pelaku merupakan perkara asusila dengan korban anak di bawah umur dan perempuan penyandang disabilitas.

- ADVERTISEMENT -

Perkara tersebut terjadi mulai jelang akhir tahun 2021 hingga April 2022. Dengan pelaku umumnya orang dekat korban atau orang yang sudah dikenali secara akrab oleh korban.

Perkara tersebut terjadi di sejumlah lokasi di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar yaitu Kecamatan Indrapuri, Lembah Seulawah, Lhoknga dan Kuta Cot Glie.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Sementara pelaku 3 orang merupakan warga Aceh Besar dan tiga orang lainnya adalah pendatang yang telah menetap di Kabupaten Aceh Besar atau bekerja di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Kapolres AKBP Carlie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak berlawanan jenis serta meminta agar senantiasa dapat mensosialisasi berbagai bentuk upaya pencerahan kejadian kasus serupa.

“Jumlah kasus asusila terjadi peningkatan yang cukup signifikan, ini butuh kepedulian kita bersama dalam upaya pencegahan,” kata Kapolres AKBP Carlie.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Mengikuti data yang dipaparkan oleh Kapolres Aceh Besar dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa pagi tadi, tercatat empat kasus asusila menelan korban anak di bawah umur dan dua di antaranya melibatkan ayah tiri, dua kasus korban perempuan penyandang disabilitas, dan dua kasus lainnya melibatkan anak dayah dengan korban anak dibawah umur.

- ADVERTISEMENT -

“Kondisi korban yang sedang hamil maupun anak- anak, belum ada laporan trauma dan saat ini korban dalam kondisi sehat,” ujar AKBP Carlie Syahputra.

Masih berdasarkan data Polres Aceh Besar, jumlah perkara asusila yang berhasil ditangani tahun ini hingga akhir bulan Mei 2022 mencapai 8 kasus.

Sementara tahun 2021 hanya 1 kasus asusila dan tahun 2020 terdapat 2 kasus asusila.

Keenam pelaku perkara asusila telah ditahan dan sejumlah barang bukti ikut diamankan oleh Polres Aceh Besar.

“Ini enam pelaku yang sudah berhasil kita tahan dan sejumlah barang bukti dari perkara bersangkutan ikut kita amankan,” terang Kapolres AKBP Carlie.

Adapun tersangka perbuatan asusila dimaksud adalah yang telah diamankan polisi yaitu MK, MZR, ZFK, MN, MZT dan HRP.

Pelaku dijerat dengan Undang- undang dan Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 tahun 2014 Pasal 46 dan Pasal 48.

“Pelaku dijerat dengan Undang- undang dan juga Qanun Jinayat Aceh,” tegas Kapolres AKBP Carlie.

Sementara dua pelaku dari dua perkara lainnya akan segera diamankan.

“Pelaku dari dua perkara lainnya yang sedang dilidik akan segera diamankan, salah satu di antaranya saat ini sedang dalam kondisi sakit,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Ilustrasi dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) Pemko Banda Aceh Gunakan Dana ZIS Untuk Bayar Pengeluaran, Kepala BPKK: Sudah Dikembalikan!
Next Article Rafli Minta Pertamina Tarik Tabung Gas Elpiji Tak Layak Edar di Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?