Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus: dari Korupsi, Curanmor, Kekerasan Seksual hingga Narkoba
Takengon, Infoaceh.net – Polres Aceh Tengah membeberkan hasil pengungkapan 29 kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres setempat, Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, didampingi Wakapolres dan para kepala satuan fungsi.
Kapolres menyebutkan, kasus-kasus yang diungkap merupakan hasil kerja keras personel dalam beberapa bulan terakhir. Adapun rincian kasus meliputi:
1 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)
2 kasus curanmor
5 kasus kekerasan seksual terhadap anak
11 kasus narkotika
Hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025
Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu, 7 Tersangka
Kasus korupsi yang diungkap terkait proyek pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,69 miliar dari APBD 2018.
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: SY – Pengguna Anggaran, MAW – Pejabat Pelaksana Teknis, KA – Konsultan Pengawas, HP – Pelaksana Pekerjaan, AL & FB – Peminjam perusahaan dan SYF – pemenang lelang sekaligus peminjam perusahaan
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon,” kata AKBP Taufiq.
Curanmor: Satu Residivis, Dua Kali Beraksi
Satreskrim juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka SR (30) dan rekannya HD (25).
SR mencuri motor Honda CRF di RSUD Datu Beru, Takengon, pada 2 Juli 2025 malam, menggunakan kunci T rakitan. Tersangka kembali mencuri motor jenis sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, bersama HD.
“Motif pencurian karena faktor ekonomi. Kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.
Kekerasan Seksual: 5 Pelaku, Korban Anak di Bawah Umur
Polres juga menangani 5 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, seluruhnya melibatkan korban anak di bawah umur.
Tersangka berinisial: HS (22), AR (22), AA (22),FW (24) dan KR (46).
Kapolres menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas kepolisian dan seluruh pelaku akan diproses sesuai Qanun Jinayat dan KUHP.