ACEH TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan bagian tubuh (Organ) satwa dilindungi antar provinsi.
Polisi juga menangkap 5 orang pelaku di sejumlah lokasi, baik di Aceh dan Pulau Jawa yakni JN (35) warga Aceh Timur, EM (50) warga Pidie Jaya. Kemudian SN (33), JF (50) dan RN (46), warga luar Aceh.
Kelimanya dinilai terlibat dalam aksi pembunuhan gajah di area HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, pada Sabtu (10/7/2021).
Sementara satu pelaku lagi yang diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah sumatra, masih buron dan dinyatakan sebagai DPO yakni IS, warga Aceh Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Eko Widiantoro, Kamis (19/8) pagi, saat menggelar konferensi pers Pengungkapan Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi yang berlangsung di halaman Polres Aceh Timur.
Kapolres didampingi Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, Kasdim 0104/Atim Mayor Kav Dani Saputra, Kepala BKSDA Aceh Agus Haryanto S.Hut, Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko dan Kasubbag Humas Iptu AS Nasution.
Kapolres Aceh Timur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Minggu (11/07/2021) diperoleh informasi ditemukan seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di Afdeling V PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk diambil keteranganya serta membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur guna mengungkap pelaku pembunuhan terhadap satwa dilindungi tersebut,” ujar Kapolres.
Disebutkanya, Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu tim dari Puslabfor Mabes Polri kemudian melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaaan DNA guna kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Sehingga pada Selasa (10/8/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Bireuen,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keteranganya, JN mengakui pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di seputar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali, yaitu pada tahun 2017 dan yang kedua pada Juli 2021 yang ia lakukan bersama IS.
Dijelaskanya, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada Sabtu (9/07/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, JN bersama IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing. Selang dua jam berikutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dan belalai dengan menggunakan kapak.
Kemudian JN bersama IS membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman dan memisahkan antara kepala dan gading. Setelah berhasil dipisahkan, kepala gajah tadi dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.
Pada Senin (12/07/2021), IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp 10 juta.
“Dari keterangan JN ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Pada Selasa 10 Agustus 2021 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya.
Dari keterangan EM benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp 10 juta dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Pada Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta, namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.
Selain itu SN juga mengaku selama ini telah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yang dilindungi dengan EM sebanyak 6 kali diantaranya 4 gading gajah, satu kali tulang harimau dan 1 kulit harimau.
Kemudian pada Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp 26 juta, dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.
Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RN mengakui, benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30 juta dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya.
Selanjutnya pada Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya BB yang diamankan dari JN 1 buah kampak, 1 buah parang, 1 buah lampu senter, 1 buah tas ransel, 1 buah celana training, 1 buah buku rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, 2 unit sepeda motor dan 1 buah timbangan.
BB yang diamankan dari EM 2 unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading, bukti transfer dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1044 QO.
BB yang diamankan dari SN 2 batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1 buah gigi harimau, 1 buku rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, 1 unit handphone Android dan 1 buah dompet hitam berisikan kartu identitas.
BB yang diamankan dari JF 1 buku rekening BCA berikut Kartu ATM dan 1 unit handphone Android.
BB yang diamankan dari RN 1 unit handphone, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1 buah mesin gerinda dan 1 set alat-alat untuk membuat kerajinan.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (IA)