ACEH TIMUR — Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memimpin pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 133 kg senilai Rp 150 miliar, Rabu (15/12) di Mapolres setempat.
“133 kg sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 3 Desember 2021 di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,” terang Mahmun Hari Sandy Sinurat, dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2, serta penetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur nomor B-25601-1.22/Enz.1/12/2021.
Mahmun juga menceritakan, narkotika jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia, yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun, sambungnya, hal tersebut terlebih dahulu tercium oleh petugas, sehingga tersangka berinisial BL (41) langsung diamankan bersama barang bukti sabu seberat 133 kg.
Mahmun juga menyebutkan, jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat besar. Ia tidak dapat membayangkan, berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedar oleh pelaku.
“Pengungkapan kali ini tergolong besar. Kalau dipasarkan, harganya mencapai Rp 150 miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya ada 666.500 orang generasi muda terselamatkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan, serta berharap kepada Pemkab Aceh Timur agar memberikan materi tentang bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non formal.
“Mari bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan komitmen menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga ikut hadir Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, Kasdim Aceh Timur Mayor Kav Dani Saputra, Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, SH MH, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, Ketua MPU Aceh Timur yang diwakili Tgk. Safruddin, Ketua LAN Yusmaidi dan awak media. (IA)