ACEH TIMUR — Setelah mengamankan BY (33), MH (26) dan RS (28) di area perkebunan PT Wira Perca, Desa Alaur Kol Buket Angkop, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur pada Selasa (2/11/2021), Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10/2021).
Pelaku berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur. ZF diamankan pada Minggu, (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kosong Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat saat menggelar konferensi pers pada Senin (8/11) sore.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti.
Keempat pelaku memiliki peran masing masing di antaranya BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King, sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat, sementara ZL dan AZ (DPO) pelaku utama.
“Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen berikut dua butir peluru, 1 butir proyektil beserta satu selongsong, Kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, 2 sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi), tas berisi uang Rp 30.855.000 (yang diamankan dari pelaku BY alias RJ), 4 unit handphone, uang tunai Rp 8 juta yang dikembalikan oleh istri pelaku RS, uang tunai Rp 6.455.000 yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga hasil perampokan.
“Sehingga total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000 dari kerugian korban sebesar Rp 140 juta,” ungkap Kapolres.
Kapolres Aceh Timur didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kanit Tipidter Ipda Andi Grilya Utama menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan. Mohon do’anya semoga AZ berikut barang bukti dua pucuk senjata api termasuk uang hasil perampokan segera terungkap,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (IA)