INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Timur Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal: Judi Online, Pemerkosaan dan Penculikan

Last updated: Rabu, 22 September 2021 11:41 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal di halaman kantor Satreskrim, Selasa (21/9) sore
SHARE

ACEH TIMUR — Kepolisian Resor Aceh Timur, menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal yang ditangani dalam dua bulan terakhir, di halaman kantor Satreskrim, Selasa (21/9) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus kasus tersebut.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua buan terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa pelaku tindak pidana kriminal berhasil diungkap,” ujar Kapolres
didampingi Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, Kabag Ops AKP Salmidin, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kasie Propam AKP Tonny Irwan Sinaga.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres menyebutkan, kasus yang berhasil diungkap di antaranya judi online, pelecehan seksual, pemerkosaan dan kasus penculikan.

Kapolres menyebutkan, menindaklanjuti keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada Kamis (16/9), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip judi online higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5 B yang masih disimpan pada 1 Akun id higgs domino tersebut.

Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasus kedua yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur yakni, kasus jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak di bawah umur tanggal 31 Agustus 2021

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Dijelaskanya, dalam kasus tersebut, pelaku berinisial MZ (19) warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dengan modus berpacaran, MZ telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial AA (14), warga Desa Matang Nibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Atas laporan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, 13 September berhasil mengamankan MZ di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Atas perbuatannya, MZ melanggar pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Kemudian kasus ketiga tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Dalam kasus ini pelaku MS warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur melakukan upaya pelecehan seksual terhadap AA (13), warga Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara dengan modus MS membantu AA yang kabur dari rumahnya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 MS berhasil diamankan di rumahnya Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Pelecehan Seksual tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Kasus berikutnya yakni tindak pidana penculikan yang terjadi pada Kamis (16/9) di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Dengan modus sakit hati terhadap korban RS (22), warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, empat pelaku masing masing AF, (24), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, MS, (26), warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, MH, (26), warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dan IK (26), warga Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, pada Senin, (20/9) keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF.

Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 328 junto pasal 55 junto pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (IA)

Previous Article KONI Aceh Lepas Atlet Judo dan Panjat Tebing ke PON Papua
Next Article MA Batalkan Vonis Bebas Mahkamah Syar’iyah, Paman Perkosa Keponakan di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?