Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medan, Dibungkus Paket Ikan Asin

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu dalam konferensi pers, Kamis (31/8)

“Dari hasil interogasi, tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut milik temannya berinisial A. Sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan HP Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa HP tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup