INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Kasus Pemerkosaan

Last updated: Kamis, 28 Oktober 2021 20:01 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku kasus asusila yakni Sy (32), pemerkosa terhadap anak di bawah umur dan Fl (27) tersangka tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan
SHARE

LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku kasus asusila yakni Sy (32), pemerkosa terhadap anak di bawah umur dan Fl (27) tersangka tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan.

2 pelaku tersebut ditangkap dalam pengungkapan dua kasus laporan dan lokasi yang berbeda saat dikonfirmasi melalui konferensi pers di depan Gedung Reskrim Polres setempat, Kamis (28/10).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus pertama yang diungkap yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sy (32) sebanyak 10 kali.

- ADVERTISEMENT -

Korban berinisial Rd (17), merupakan kenalan tersangka Sy yang berkenalan melalui media sosial dan mengatakan, awal mula kejadian tersebut bermula saat tersangka Sy menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat daerah Kecamatan Cot Girek dan setibanya di sana, tersangka Sy langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukan pemerkosaan.

Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mengancam korban.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jika ia tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka Sy berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp 10 juta.

“Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban selaku pelapor saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga korban dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban lalu mereka ditemukan di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Saat itu, korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka di tempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali,” ujar Kasat Reskrim.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di kecamatan yang sama (Cot Girek), namun di lokasi dan waktu berbeda.

Fl (27) ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19) dan dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada Januari 2021 yang bermula saat Tersangka FL yang sedang bekerja Di TKP meminta korban Um (19) untuk membawakan makanan.”

Setelah menelepon korban, tersangka menyembunyikan HP tersangka dalam keadaan merekam video, setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut .

Setelahnya sadar dalam 2 jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang, setelah korban pulang dan tersangka berhasil merekam video tersebut, tersangka memberitahukan rekaman tersebut dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak 2 kali sejumlah keseluruhan senilai Rp 3,3 juta.

Tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan hingga 3 kali.

Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara,” tutup Kasat Reskrim. (IA)

Previous Article Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk
Next Article Ketua KIP Abdya Sanusi Diberhentikan Karena Kasus Judi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?