REDELONG — Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan 6 unit mobil serta 8 sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku curanmor yang diamankan adalah SF (38) warga kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian HR (34) warga kecamatan Permata, bertindak sebagai penjual hasil curian SF, serta ada HS (42) yang juga warga Kecamatan Permata, Bener Meriah, sebagai penadah.
“Kemudian ada dua tersangka lainya masih dalam pencarian, yakni IS (27) dan ZK (35), yang merupakan warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Utara, mudah-mudahan secepatnya dapat kita temukan,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo pada saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/9).
Agung menjelaskan, kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai dengan Rp 2,5 juta, sedangkan untuk mobil pelaku menjual dengan kisaran harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta.
“Dari pengakuan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beli narkoba dan bermain judi online,” kata Agung.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku SF dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.
Kapolres Bener Meriah, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor, usahakan gunakan kunci ganda.
Selanjutnya AKBP Agung juga mengimbau, bagi masyarakat yang merasa pemilik kendaraan bermotor yang dicuri di wilayah Kabupaten Bener Meriah, silahkan datang langsung ke Polres Bener Meriah dengan membawa surat surat kendaraannya. (IA)