REDELONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap sebanyak 8 orang terduga pelaku.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Kamis (2/9) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, didampingi Wakapolres Kompol Risnan Aldino, Kabag Ops AKP Syabirin, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
“Kita menahan 8 orang yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dua tempat terpisah yaitu pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh dan di LTA atau PT Genap Mupakat,” kata Agung
Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut yakni SP, BA, HP, AP, yang melakukan pencurian di PT Genap Mupakat, Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Mereka melakukan aksinya pada 30 Agustus 2021, saat itu pelaku mencuri sisa mesin sutton Kopi.
Kemudian ada ER, HR, A, AY, melakukan pencurian di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Keempat pelaku ini menjalankan aksinya pada bulan Juni 2021 dan berhasil mencuri 5 unit dinamo mesin pengolahan kopi.
Dari tangan pelaku, SP, BA, HP dan AP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set selang tos lengkap dengan stik, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah tabung Oksigen ukuran 1500 Psi, 2 buah bambu ukuran 1,2 Meter dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry dengan nomor Polisi BL 8463 GD, kemudian ada potongan besi mesin Holler, potongan besi mesin sutton dan potongan rangka mobil sedan.
Kemudian dari pelaku ER, HR, A dan AY, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit grek pengangkut dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1984 Y.
Dalam kejadian ini korban, yakni PT. Genap Mupakat dan pabrik kopi Puskud mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan,” pungkas AKBP Agung. (IA)