BIREUEN — Tim Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap seorang diduga penjual (agen) Chip judi online Higgs Domino di sebuah kios di Jangka Alue U, Sabtu (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial Bus (31) warga Gampong Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Bireuen
Penangkapan pelaku itu berawal tim unit V Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Di kios tersebut sering dijadikan sebagai tempat membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir (perjudian) jenis permainan, aplikasi Higgs Domino,” kata AKP Fadillah, Ahad (26/9).
Setelah mendapatkan informasi, unit V Resmob Polres Bireuen langsung bergerak kelokasi dan menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.943.000, satu Hp, screen shot pengiriman Chip Higgs Domino.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen. Pelaku akan dijerat Pasal Jo 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang maisir dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. (IA)