LANGSA — Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa kembali mengamankan 8 orang pelaku judi online jenis Chip Higgs Domino, Rabu, (22/9) sekitar pukul 01.30 Wib.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur dan di sebuah warung pulsa yang beralamat di Jalan A. Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan setelah kemarin, kini kembali ditangkap pelaku judi chip domino di wilayah hukum Polres Langsa.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut ada penjual dan pembeli chip domino masing-masing JM (47) nelayan, MS (27) wiraswasta, SL (40) wiraswasta, IS (38) nelayan dan FH (28) wiraswasta. Kelimanya warga Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.
Selanjutnya, AN (29) buruh harian lepas dan IR (49) nelayan, keduanya warga Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur. Terakhir DI (36) wiraswasta warga Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro.
Sementara modus operandi,
pelaku menjual chip HIGGS DOMINO dengan harga Rp 70 ribu, dan membeli chip dengan harga Rp 60 ribu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Poco 3 warna biru yang berisikan chip 13.24 K, 1 unit HP Redmi 6a warna hitam yang berisikan chip 965.72 M, 1 unit HP Redmi warna silver yang berisikan chip 771.83 M, 1 unit HP Samsung warna hitam berisikan chip 91.71 M, 1 unit HP Infinix warna biru berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan chip 448.37 M di 3 akun yang berbeda-beda, 1 unit HP Tedmi 9a warna hitam yang berisikan chip 4.62 B , 1 unit HP Oppo Reno 4 warna hitam yang berisikan chip 15.34 B dan uang tunai Rp 866 ribu
Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan perkiraan motif kejadian, adapun motif pelaku dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan.
Kronologi penangkapan para pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamat di Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat judi online jenis HIGGS DOMINO.
Sekaligus kerap memperjual belikan Chip HIGGS DOMINO tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang diperoleh tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap 8 orang laki-laki yang diduga melakukan perjudian online jenis HIGGS DOMINO sekaligus memperjual belikan chip HIGGS DOMINO.
Kedelapan pelaku judi online jenis Higgs Domino ini melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah KUHPidana.
Ke-8 tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (IA)