Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Langsa Ringkus Tiga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Last updated: Jumat, 15 Oktober 2021 11:53 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur
SHARE

LANGSA — Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur.

Ketiga tersangka yakni SS (20) warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RA (41) warga Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

Masing-masing tersangka melakukan tindakan bejatnya pada waktu, tempat kejadian perkara (TKP) dan ditangkap di tempat yang berbeda.

- Advertisement -

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (14/10) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian.

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologis perbuatan SS, dilakukan pada Sabtu (2/10/2021), korban diajak oleh SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekitar pukul 23.00 Wib korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.

- Advertisement -

Sesampainya di tempat tersebut SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok, lalu SS pun membuka celana yang digunakan oleh korban dan menyetubuhi korban.

4 DPO Penembakan Pos Polisi Aceh Barat Menyerahkan Diri
Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Hasto Baca Pledoi, PN Jakpus Dikepung Mesin X-Ray

Setelah SS puas, korban meminta pulang ke rumah, namun SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawanya ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

Kemudian, Senin (04/10/2021) SS pun memberi uang sebesar Rp 50.000 dan menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (Jumbo).

Sementara SS ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

- Advertisement -

Untuk tersangka RA, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu malam (22/08/2021). Sekitar dini hari Senin (23/08/2021) korban dirudapaksa dan paginya korban melapor ke bibi korban setelah merasakan sakit dan keluar cairan dari dubur dan bagian sensitifnya.

Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA.

Pada Kamis (29/09/2021) sekitar pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Terakhir, tersangka MN, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti hasil visum et repertum.

Saat MN sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota lalu MN berhasil diringkus dan dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya yang merupakan tersangka MN.

Tiba-tiba, MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu lalu MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.

Sehingga korban ketakutan dan MN langsung melakukan aksi bejatnya, tak berapa lama kemudian saksi W yang merupakan bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan MN menyetubuhi korban dan MN berlari menuju ke toilet.

Sementara saksi W melakukan interogasi kepada korban dan berdasarkan keterangan korban, bahwa MN sudah empat kali melakukan pemerkosaan kepada ianya dan korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari MN.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Sedangkan, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kalah dari Papua, Taqwallah Kalungkan Medali Perak kepada Tim Sepak Bola PON Aceh
Next Article Persiraja Rekrut Lima Pemain Sepak Bola PON Aceh

You May also Like

Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
Hukum

Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan

Kamis, 29 Mei 2025
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penggeledahan Kantor Camat Peusangan, Bireuen, Senin, 6 Januari 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Hukum

Geledah Kantor Camat Peusangan Bireuen, Jaksa Sita Dokumen

Selasa, 7 Januari 2025
Majelis hakim PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8) saat membacakan putusan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pemilik 210 kilogram sabu-sabu
Hukum

PN Idi Hukum Mati Tiga Terdakwa Pemilik 210 Kg Sabu

Jumat, 12 Agustus 2022
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nursyam SH MH membuka secara resmi Badilum Learning Center (BLC) dan e-Eksaminasi di Ruang Sidang Utama PT setempat, Rabu (24/9).
Hukum

PT Banda Aceh Luncurkan BLC dan e-Eksaminasi, Hadirkan Putusan Hakim Lebih Berkualitas

Rabu, 24 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?