LHOKSEUMAWE — Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kecamatan Madat Aceh Timur dan Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11), mengatakan tiga tersangka dibekuk pada Minggu (7/11).
Mereka berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara, serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap Selasa (9/11).
“Dalam penangkapan tiga tersangka, tim Satresnarkoba menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.051 gram atau 1 kg lebih,” ungkap Kapolres.
“Sedangkan dalam penakapan kedua, petugas menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu-sabu,” tambahnya.
Kronologi penangkapan tiga tersangka pada Minggu (7/11), kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat, di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan luar kota dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.
Ternyata, lanjutnya, informasi tersebut benar. Selanjutnya, salah satu Tim Opsnal melakukan penyamaran.
Saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan SM untuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh timur.
Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IB dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.
Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta.
“Keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebut Kapolres.
Sementara itu dalam penangkapan empat tersangka lainnya pada Selasa (9/11), Kapolres juga menjelaskan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat, tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kemudian, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur.
Ketika tiba di rumah tersebut, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ.
Bahkan, petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka, berinisial FS.
“Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe juga menambahkan, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Lhokseumawe. (IA)