INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk

Last updated: Kamis, 28 Oktober 2021 19:31 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama Kasat Resnarkoba Iptu M Hadimas dan Kasubbag Humas Salman Alfarisi memberikan keterangan pengungkapan narkoba di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10)
SHARE

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika di Lhokseumawe, Kamis (28/10).

Dalam pengungkapan kasus ini personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka serta menyita barang bukti dua kilogram lebih sabu-sabu.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

“Kita merilis dua kasus penyalahgunaan narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Muara Batu dan Samudera, dalam pengungkapan dua kasus ini tiga tersangka kita amankan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan, kasus pertama yang diungkap di Kecamatan Muara Batu dengan tersangka berinisial MM (30). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 87,18 gram sabu.

Penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu dalam jumlah besar.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Kemudian personel kita melakukan penyelidikan memastikan informasi itu. Setelah diselidiki selama beberapa hari, ternyata benar di sebuah rumah akan diadakan transaksi jual beli sabu-sabu,” ungkapnya.

Pada 13 Oktober 2021, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan meringkus tersangka MM beserta barang bukti.

“Kepada petugas tersangka membenarkan bahwa rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan penjualan sabu-sabu,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Hadimas.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Tersangka MM juga mengaku, pemilik barang haram ini adalah pria berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terhadap MS kita masih melakukan pengejaran,” kata Kapolres.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pengungkapan kasus kedua terjadi di Kecamatan Samudera dengan tersangka berinisial ZK (40), warga Kecamatan Samudera dan MZ (45), warga Kecamatan Meurah Mulia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih (tepatnya 2.138 gram).

“Penangkapan juga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Lalu diselidiki dan dua tersangka ditangkap yakni ZK dan MK bersama barang bukti dua kilogram lebih sabu dan dua unit handphone,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari MI yang kini masih buron. Tersangka juga mengaku jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” tegas Kapolres lagi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (IA)

Previous Article Peringati HUT ke-62, Pemuda Pancasila Aceh Donor Darah, Terkumpul 44 Kantong
Next Article Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Kasus Pemerkosaan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?