LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika di Lhokseumawe, Kamis (28/10).
Dalam pengungkapan kasus ini personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka serta menyita barang bukti dua kilogram lebih sabu-sabu.
“Kita merilis dua kasus penyalahgunaan narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Muara Batu dan Samudera, dalam pengungkapan dua kasus ini tiga tersangka kita amankan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.
Ia menjelaskan, kasus pertama yang diungkap di Kecamatan Muara Batu dengan tersangka berinisial MM (30). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 87,18 gram sabu.
Penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Kemudian personel kita melakukan penyelidikan memastikan informasi itu. Setelah diselidiki selama beberapa hari, ternyata benar di sebuah rumah akan diadakan transaksi jual beli sabu-sabu,” ungkapnya.
Pada 13 Oktober 2021, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan meringkus tersangka MM beserta barang bukti.
“Kepada petugas tersangka membenarkan bahwa rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan penjualan sabu-sabu,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Hadimas.
Tersangka MM juga mengaku, pemilik barang haram ini adalah pria berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terhadap MS kita masih melakukan pengejaran,” kata Kapolres.
Selanjutnya pengungkapan kasus kedua terjadi di Kecamatan Samudera dengan tersangka berinisial ZK (40), warga Kecamatan Samudera dan MZ (45), warga Kecamatan Meurah Mulia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih (tepatnya 2.138 gram).
“Penangkapan juga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Lalu diselidiki dan dua tersangka ditangkap yakni ZK dan MK bersama barang bukti dua kilogram lebih sabu dan dua unit handphone,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari MI yang kini masih buron. Tersangka juga mengaku jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” tegas Kapolres lagi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (IA)