SIGLI — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus seorang pria berinisial JF (45), warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie yang dikenal berprofesi sebagai buruh harian lepas.
JF diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pencurian mobil sekaligus pembakaran rumah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, JF mencuri mobil milik rekannya yakni Abdul Majid (52), warga asal Lhokseumawe yang selama ini bertugas sebagai Anggota TNI di Pidie.
“Pencurian mobil dilakukannya pada 2 Agustus 2021, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada 10 Agustus kemarin di salah satu penginapan di kota Sigli,” ujarnya, Senin (16/8).
Mobil korban yang dicuri JF sempat dilarikan ke Sumatera Utara. Pada 9 Agustus, mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan di wilayah Langkat, dimana pelaku menabrak truk yang berhenti.
“Saat kecelakaan mobil itu ditinggal oleh pelaku di lokasi kejadian, ia kemudian kembali kabur ke Sigli hingga akhirnya tertangkap,” katanya.
Pencurian mobil dilakukan JF dengan menggunakan kunci kontak palsu yang sebelumnya telah digandakan di tukang kunci pada Mei lalu. Sebelumnya, JF diketahui kerap meminjam mobil korban.
“Motifnya pelaku sakit hati dan dendam kepada korban karena saat awal korban berdinas di Pidie dia yang selalu mendampingi korban untuk berkenalan dengan para pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie,” jelasnya.
“Setelah korban banyak mengenal pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie, pelaku merasa dikesampingkan oleh korban,” sambung Kasat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti mobil korban yang dicuri, kunci kontak palsu, handphone serta dompet yang berisi sejumlah surat penting seperti kartu identitas, STNK dan lainnya.
Selain itu, tersangka JF juga diketahui membakar rumah milik rekannya bernama Indrayani (40) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie pada 19 Juli 2021.
Beruntung, hanya bagian depan rumah korban yang terbakar akibat insiden itu dan tak merenggut korban.
Pembakaran ini juga dilakukan JF atas dasar sakit hati karena suami korban berinisial Z tak membayar utangnya sebesar Rp 20 juta. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasil olah TKP ditemukan adanya sisa bakaran dan bensin dalam botol air mineral serta yang lainnya. Pembakaran dilakukan karena pelaku sakit hati kepada pihak korban yang tak membayar utangnya sebesar Rp 20 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk kasus pembakaran rumah ini, selain bukti-bukti yang ditemukan di lokasi rumah korban yang terbakar polisi juga mengamankan satu unit motor Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk kasus pencurian mobil tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (IA)