INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Pidie Amankan Pelaku Pencurian Mobil dan Pembakaran Rumah

Last updated: Selasa, 17 Agustus 2021 02:02 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil dan pembakaran rumah di Mapolres Pidie, Senin (16/8)
SHARE

SIGLI — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus seorang pria berinisial JF (45), warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie yang dikenal berprofesi sebagai buruh harian lepas.

JF diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pencurian mobil sekaligus pembakaran rumah yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, JF mencuri mobil milik rekannya yakni Abdul Majid (52), warga asal Lhokseumawe yang selama ini bertugas sebagai Anggota TNI di Pidie.

- ADVERTISEMENT -

“Pencurian mobil dilakukannya pada 2 Agustus 2021, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada 10 Agustus kemarin di salah satu penginapan di kota Sigli,” ujarnya, Senin (16/8).

Mobil korban yang dicuri JF sempat dilarikan ke Sumatera Utara. Pada 9 Agustus, mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan di wilayah Langkat, dimana pelaku menabrak truk yang berhenti.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Saat kecelakaan mobil itu ditinggal oleh pelaku di lokasi kejadian, ia kemudian kembali kabur ke Sigli hingga akhirnya tertangkap,” katanya.

Pencurian mobil dilakukan JF dengan menggunakan kunci kontak palsu yang sebelumnya telah digandakan di tukang kunci pada Mei lalu. Sebelumnya, JF diketahui kerap meminjam mobil korban.

“Motifnya pelaku sakit hati dan dendam kepada korban karena saat awal korban berdinas di Pidie dia yang selalu mendampingi korban untuk berkenalan dengan para pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Setelah korban banyak mengenal pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie, pelaku merasa dikesampingkan oleh korban,” sambung Kasat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti mobil korban yang dicuri, kunci kontak palsu, handphone serta dompet yang berisi sejumlah surat penting seperti kartu identitas, STNK dan lainnya.

Selain itu, tersangka JF juga diketahui membakar rumah milik rekannya bernama Indrayani (40) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie pada 19 Juli 2021.

Beruntung, hanya bagian depan rumah korban yang terbakar akibat insiden itu dan tak merenggut korban.

Pembakaran ini juga dilakukan JF atas dasar sakit hati karena suami korban berinisial Z tak membayar utangnya sebesar Rp 20 juta. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasil olah TKP ditemukan adanya sisa bakaran dan bensin dalam botol air mineral serta yang lainnya. Pembakaran dilakukan karena pelaku sakit hati kepada pihak korban yang tak membayar utangnya sebesar Rp 20 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk kasus pembakaran rumah ini, selain bukti-bukti yang ditemukan di lokasi rumah korban yang terbakar polisi juga mengamankan satu unit motor Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk kasus pencurian mobil tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (IA)

Previous Article Sumber Intelijen Sebut China Ikut Bantu Kemenangan Taliban di Afghanistan
Next Article Hadapi PON 2021 di Papua, Pemerintah Aceh Hibahkan Rp 52,5 Miliar Kepada KONI

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?