Polresta Banda Aceh Ringkus Sindikat Pencurian Motor, IRT Jadi Penadah

By Samsuar
3 Min Read
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap 3 pelaku, masing-masing MAS (36) warga Gampong Alue Naga, Banda Aceh, LM (35) seorang ibu rumah tangga asal Aceh Besar, serta PT (27) warga Banda Aceh.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim juga mengamankan LM dan PT. Menurut pengakuan PT, ia sebelumnya pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS, namun barang bukti itu sudah dijual ke Medan,” jelas Donna.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario hasil curian telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Donna turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima gadai kendaraan bermotor dengan harga jauh di bawah pasaran.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

“Kalau pun ingin menerima gadai, pastikan penggadai dapat menunjukkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan yang sah. Jangan mudah tergiur harga murah karena bisa berakibat terseret masalah hukum,” tegasnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Share This Article
Follow:
Jurnalis Infoaceh.net