BANDA ACEH — Pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh tersangka TJ (54) sudah sampai tahap II.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha kepada media di ruang kerjanya, Senin (5/7).
AKP Ryan mengatakan, tersangka TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi negara, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnein, Senin (28/6) pekan lalu.
“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada Kejari Banda Aceh. Ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejari Banda Aceh dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan pihak Kejaksaan,” tutur AKP Ryan.
TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.
Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ia juga mengoleksi satwa dilindungi negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.
Senin pekan lalu, Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Heri Sabhara beserta personel menyerahkan tersangka TJ pada Jaksa Penuntut Umum dan saat dilakukan penyerahan, turut didampingi oleh PEH Madya drh. Taing Lubis dari BKSDA Provinsi Aceh.
Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, satu ekor black panther yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah diawetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning.
Sementara PEH Madya drh. Taing Lubis mengatakan TJ telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)