Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polri Resmi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan dan Akademik

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik setelah menerima permohonan resmi dari penasihat hukum tersangka serta dari pihak keluarga, termasuk itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul," ujar Trunoyudo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers kepada awak media pada Minggu malam, 11 Mei 2025.

Infoaceh.net, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi dokumen otentik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers kepada awak media pada Minggu malam, 11 Mei 2025.

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik setelah menerima permohonan resmi dari penasihat hukum tersangka serta dari pihak keluarga, termasuk itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” ujar Trunoyudo.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025, dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah melalui proses analisis forensik digital. Hasil penyelidikan dianggap cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertimbangan Kemanusiaan dan Masa Depan Akademik

Meski secara hukum penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan pendekatan humanis. Salah satu alasannya adalah masa depan akademik SSS yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

“Penangguhan ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo.

Permintaan Maaf kepada Presiden dan Publik

SSS, melalui kuasa hukumnya dan didampingi oleh orang tua, telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada pihak ITB yang turut terdampak oleh kegaduhan akibat unggahan tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan meme yang menampilkan gambar kedua tokoh nasional tersebut viral di media sosial, memicu perdebatan luas soal kebebasan berekspresi di era digital.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks