Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Fantasi Sedarah

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Arif Infoaceh.net M Zairin
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam tersangka di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19/5), merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.

Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

Adapun MJ, kata Brigjen Pol. Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.

“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

Lalu, tersangka MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa (20/5), merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.

Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Terakhir, tersangka KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19/5), merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.

Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lainnya

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal bersama anggota Komisi X DPR RI di Balai Kota Banda Aceh
PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Tutup